Dalam penyusunan RPP-RPP ini, Kemnaker sudah melibatkan dengan Tim Tripartit (unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah)
Kecewa kenaikan UMP yang dinilai tak sesuai dengan standar KHL, para buruh melakukan topo pepe meminta Raja Keraton Yogyakarta menasihati Gubernur DIY.