Dari keempat terduga teroris, polisi menyita berbagai jenis senjata api dan sangkur. Kini keempat pelaku berada di polres setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
Istri teroris Ali Kalora, Lasmi (29) dihukum 2,5 tahun penjara. Lasmi dinyatakan bersalah melanggar UU Terorisme karena tidak melaporkan suaminya ke aparat.
Pelaku teror terhadap Pendeta Lukas Dayung di Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan motif perbuatan pelaku untuk menakuti Pendeta Lukas.