Dalam paparannya, Sri Mulyani pun menjabarkan dalam APBN 2020 alokasi PMN atau suntikan kepada BUMN mencapai Rp 18,7 triliun baik tunai maupun non tunai.
Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima suap-gratifikasi. Namun, bukan besarnya tuntutan membuat Bowo kecewa, melainkan hal lain.