Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan bui. Rommy terbukti bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Romahurmuziy menghadapi sidang putusan kasus suap jual beli jabatan Kemenag hari ini. Sidang mantan Ketum PPP itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.