Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 1.938 narapidana korupsi di seluruh Indonesia. Salah satu koruptor yang mendapatkan remisi yakni Gayus dan M Nazaruddin.
Rizal didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Rizal didakwa memperkaya diri Rp 359 juta dan USD 4.468.