HRS bebas penjara karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara.
Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas dari penjara, hari ini. Kemenkumham menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
HRS dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham dengan masa percobaan bebas bersyarat 10 Juni 2024. Rizieq menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pagi ini. Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq akan menghabiskan waktu bersama keluarga.
Habib Rizieq bebas bersyarat mulai 20 Juli 2022. Pengacara Habib Rizieq mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Habib Rizieq bebas bersyarat pagi ini. Tim advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyampaikan Habib Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta.