detikFinance
Kasus Penjualan 2 Tanker, KPPU Putuskan Pertamina Bersalah
KPPU memutus perkara pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 yang dilakukan Pertamina dalam penjualan 2 kapal tankernya. Pertamina dinyatakan bersalah.
Kamis, 03 Mar 2005 19:34 WIB







































