Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 November 2008). Bank Indonesia mengusulkan penyelamatan Bank Century oleh LPS sesuai Pasal 18 Perppu JPSK.
Untuk mencapai tujuan JPSK, dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Berdasarkan Perppu JPSK tersebut, yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota.
Saat terjadinya kejatuhan ekonomi di pertengahan 2008, semua pemerintahan dan bank sentral di Amerika, Eropa maupun Asia melakukan berbagai upaya penyelamatan perekonomian negara mereka.
Mantan Gubernur BI Boediono mengakui pemerintah meminta masukan BI dalam penyusunan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK. Perpu kontoversial ini mendapat inspirasi dari sejumlah anggota dewan gubernur BI.
Melalui rapat paripurna, DPR resmi mengembalikan surat Presiden nomor R61/Pres/12/2009 tentang RUU tentang pencabutan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada presiden.
Rapat paripurna DPR boleh memanas, tapi artis-artis DPR tetap cool. Di saat para pimpinan fraksi sedang melakukan lobi menyikapi surat Presiden tentang pencabutan Perppu JPSK, artis-artis DPR pun asyik ngumpul.
Pembahasan surat dari Presiden SBY tentang pencabutan Perppu JPSK berlangsung alot. Seperti apa masalah ini sebenarnya? Berikut kronologi perjalanan perppu penyelamat bailout ini versi Ketua DPR Marzuki Alie.