detikNews
Awas! Angkot Ngetem Sembarangan Bakal Didenda Rp 500 Ribu
Pemerintah DKI Jakarta serius mengatur sistem transportasi dan lalu lintas. Setelah menerapkan sistem denda maksimal untuk pelanggar busway, Pemprov DKI akan menilang angkot nakal.
Sabtu, 21 Des 2013 16:30 WIB







































