detikNews
Polri Harus Beri Ganti Rugi Materi Kemat Cs
Kemat Cs akhirnya dibebaskan dari tuduhan membunuh Asrori alias Luki alias Aldo. Karena Polri telah melakukan kesalahan dalam menangkap Kemat Cs, Polri harus memberikan ganti rugi secara materi kepada ketiga korban.
Jumat, 05 Des 2008 11:20 WIB







































