Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. Umat boleh melaksanakan salat di masjid maupun di rumah.
MUI telah menerbitkan fatwa mengenai salat Idul Fitri di masa pandemi Corona. Salat Id bisa di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Begini ketentuannya.
MUI Jawa Tengah sedang mempersiapkan fatwa terkait kemungkinan salat Idul Fitri (Id) di rumah. Keputusan final soal fatwa itu akan diambil dalam waktu dekat.
Jumlah kasus corona di Jawa Timur terus meningkat. MUI Jawa Timur mendorong pemprov memberi imbauan larangan mudik, namun dengan kebijakan yang membantu rakyat.
Kasus penolakan jenazah pasien corona terjadi di berbagai daerah. Untuk mencegahnya, MUI keluarkan fatwa penanganan jenazah yang aman dan sesuai hukum Islam.
Para pegawai di Mabes Polri ataupun polisi yang beragama islam dianjurkan untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Ini untuk mencegah penyebaran Corona.