Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI, Elvano Hatorangan, bersaksi ada pemalsuan dokumen proyek BTS yang dilakukan oleh konsorsium. Simak keterangannya!
Hakim menanyakan soal perintah Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano mengaku langsung melapor pada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.