Mahkamah Agung mempersilakan Komisi Yudisial untuk memeriksa Imron Anwari, ketua majelis hakim dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus pemilik pabrik ekstasi Hanky Gunawan yang kontroversial. MA sendiri menyebutkan, Imron tak melanggar etika.
Ketua MA Hatta Ali mempersilakan KY memeriksa hakim agung Imron Anwari. Nama Imron disebut-sebut oleh hakim agung Ahmad Yamani dalam sidang etik yang berujung pemecatan Yamani.
Berbagai elemen masyarakat mendesak MA dan KY memeriksa hakim agung Imron Anwari. Nama Imron disebut-sebut oleh hakim agung Ahmad Yamani dalam sidang MKH yang berujung pemecatan Yamani.
Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memecat Hakim Agung Achmad Yamanie dengan tidak hormat. Yamanie dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan mengubah putusan peninjauan kembali (PK) atas terpidana narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Pemecatan Ahmad Yamani sebagai suatu musibah perburuk citra MA. Namun di sisi lain juga merupakan anugerah karena sekaligus peringatan kepada hakim-hakim lain yang nakal.
Kasus Hakim Agung Ahmad Yamani jangan sampai berhenti di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pemecatan saja tidak cukup. Kasus dugaan pemalsuan vonis Yamani harus dibawa ke KPK.
Mahkamah Pelayaran telah memutuskan Mualim 1 Kapal Norgas Cathinka, Su Ji Bing, bersalah. Meskipun salah satu pihak Norgas terbukti bersalah, Bahuga Jaya tidak dapat menuntut ganti rugi dalam persidangan ini.
Hari kesebelas bulan Desember tahun 2012 menjadi mimpi buruk bagi hakim Agung Ahmad Yamani. Ya, sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memvonis Ahmad Yamani dengan sanksi pemecatan.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memvonis hakim agung Ahmad Yamani dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Ahmad Yamani secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan PK.