BSR (38), tersangka teror alat kelamin di Pasuruan akan diperiksa kejiwaannya. Warga Lumajang ini terancam dihukum berat dan disangka melanggar UU Pornografi.
Polda NTB menangkap dua penari striptis di Senggigi, Lombok Barat. Polisi juga menangkap seorang pria yang diduga menjadi koordinator kedua penari striptis ini.