detikNews
Revisi PP 48, Umur 46 Tahun Masih Bisa Diangkat Jadi PNS
Tenaga honorer kini dapat berlega hati, pemerintah merevisi PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan PNS. Batas usia dan masa kerja sebagai syarat pengangkatan kini diatur secara jelas.
Kamis, 07 Jun 2007 17:53 WIB







































