Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Pemprov DKI akan kembali izinkan live music di restoran dan kafe.
Hasilnya pemodelan COVID-19 ini mencengangkan. Jutaan orang di RI diprediksi meninggal dunia akibat Corona. Kasus Corona di DKI diperkirakan sudah 32 ribu.