Sejumlah program dengan alokasi dana sebesar Rp 203,9 triliun dikeluarkan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.
Untuk membatasi konsumsi rokok serta menekan angka prevalensi anak dan remaja, pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Pemerintah memegang prinsip 5 K, yaitu kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keadilan dalam implementasi kebijakan program ketenagalistrikan.