detikNews
Kasus Pembobolan Bank Rp 1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Bui
Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus pembobolan bank senilai Rp 1,2 triliun.
Senin, 24 Mei 2021 20:29 WIB