detikNews
MA Tulis Rp 139 Miliar Jadi Rp 139 Juta, Kejagung Resmi Ajukan PK
Kejagung mengajukan PK atas kasus perkara Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan sudah menyerahkan memori PK ke PN Jakarta Selatan.
Jumat, 20 Sep 2013 18:13 WIB







































