868 kendaraan pelat merah di Ponorogo menunggak pajak. BPPKAD Ponorogo menegaskan pajak kendaraan jadi tanggungjawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Motor berpelat merah terlihat digunakan seorang kurir sebuah perusahaan ekspedisi di Trenggalek. Motor tersebut ternyata sebelumnya dimiliki oleh IAIN Ponorogo.
Sebuah motor berpelat merah digunakan kurir sebuah perusahaan ekspedisi di Trenggalek. Pemkab Ponorogo disebut pemilik motor berpelat merah tersebut. Benarkah?
Sebuah sepeda motor diduga milik Pemkab Ponorogo digunakan oleh kurir jasa ekspedisi di Trenggalek. Sepeda motor tersebut masih menggunakan pelat nomor merah.
Kejadian mobil pelat merah milik Dinas Kesehatan Pemkab Klaten menghadang mobil ambulans pembawa pasien kecelakaan. Berikut ini enam fakta yang terungkap.