detikNews
Kurir Sabu di Bandung Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU Kejari Bandung menuntut Wilda (31) dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Wilda terbukti menjadi kurir sabu dengan bukti 0,0160 gram.
Kamis, 04 Feb 2016 15:49 WIB







































