Bawaslu memberikan waktu KPU hingga 23 November untuk memenuhi alat peraga kampanye (APK) untuk parpol. Jika lewat, Bawaslu akan ambil langkah administratif.
Bawaslu menyebut, menjelang Pilpres 2019, saat ini yang jadi tren antara tim sukses pasangan capres cawapres nomor urut 01 dan 02 adalah saling melapor.