"Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik," kata Yusri.
Pemkab Karawang masih melakukan skema pelarangan mudik Lebaran 2021. Pelarangan mudik dilakukan pemerintah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.