detikFinance
Grab Respons Putusan Pengadilan Batalkan Sanksi Denda Rp 30 M
Grab Indonesia angkat suara atas putusan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut sanksi denda perusahaan senilai Rp 30 miliiar.
Sabtu, 26 Sep 2020 17:00 WIB