Ditjen Hubla melakukan pengaturan pada pelaksanaan angkutan laut dan penumpang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada libur panjang akhir Oktober.
AP II memprediksi ada 370 ribu pemudik yang menggunakan transportasi pesawat selama 16 hari masa mudik Lebaran 2022, yakni sejak 25 April hingga 10 Mei 2022.
Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalansudah diteken pak Presiden.
Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Polisi akan memberlakukan pengamanan sebelum 6 Mei.