Hukuman mati kepada Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) adalah pelajaran terburuk bagi prajurit TNI lainnya. Vonis hukuman seberat itu bukan balas dendam, namun untuk memberi efek jera bagi prajurit lainnya.
Keluarga dan kerabat Opon (39) dan Shinta (18) bersorak riuh saat hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan (23). Mereka mengaku puas dengan putusan hakim yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) mendadak lemas dan hampir jatuh. Mukanya pucat, seolah tak menyangka apa yang baru saja ia dengar. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati untuk anggota TNI itu.
Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-09 menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-09, Bandung.
Juju, tak kuasa menahan perasaannya saat kembali mendengar kronologi pembunuhan terhadap istrinya Opon (39) dan anaknya Shinta (18). Air matanya meleleh saat mengikuti sidang putusan pembunuhan dengan terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan (23).
Ratusan orang menggelar aksi di depan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Mereka menuntut supaya terdakwa perkara pembunuhan ibu dan anak, Opon (39) dan Shinta (18), Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dijatuhi hukuman mati.
Sedikit demi sedikit, keluarga dan kerabat Opon (39) dan Sinta (18) yang merupakan korban pembunuhan Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) mulai berdatangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Mereka akan mengikuti sidang pembacaan putusan yang akan digelar hari ini.
Anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut, Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23) akan mendengarkan putusan atas perbuatannya yang membunuh ibu dan anak, Opon (39) dan Shinta (19).