Pendiri Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pendiri Ponpes Nurul Hidayah, M. Shodiqin alias Imbar Mulyono (60) sebagai tersangka pencabulan. Dia dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Rabu, 24 Mar 2010 18:22 WIB







































