detikNews
Tilang Tak Bisa Lagi Dibayar Langsung Lewat Bank
Anda mungkin kaget, jika polisi tidak lagi bisa memberikan blanko biru jika menilang. Artinya, pembayaran denda tanpa lewat pengadilan tak bisa lagi dilakukan.
Rabu, 14 Mei 2008 09:24 WIB







































