detikNews
Ini Alasan MA Kabulkan PK Pollycarpus, Dari 20 Menjadi 14 Tahun Penjara
Pollycarpus Budihari Priyanto bisa bebas 6 tahun lebih cepat. Sebab MA mengabulkan permohonan PK Polly dengan mengurangi hukuman dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Senin, 07 Okt 2013 09:32 WIB







































