detikNews
Yusril Akan Ajukan Uji Tafsir ke MK Soal Pengajuan Saksi Meringankan
Yusril Ihza Mahendra, berniat untuk mengajukan uji tafsir ke MK atas pasal 65 dan pasal 116 KUHAP. Pengajuan uji tafsir ini berkaitan dengan keinginannya untuk mengajukan saksi-saksi meringankan seperti SBY, Jusuf Kalla, Megawati, dan Kwik Kian Gie.
Rabu, 13 Okt 2010 13:11 WIB







































