Depperin akan terus memperluas kebijakan dukungan bagi produk lokal (affirmative action) untuk semua produk dalam negeri yang memiliki kandungan lokal tinggi.
Pemerintah menegaskan penggunaan sepatu lokal bagi PNS belum akan dipaksakan. Belum ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditertibkan mengenai kewajiban itu.
Pengusaha dalam negeri mengimbau kepada BUMN dan pemerintah mempelopori penerapan wajib pakai produk lokal. Februari 2009 ini pemerintah berencana mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri.
Penerbitan Permendag Nomor 56 tahun 2008 tentang pembatasan impor 5 sektor industri telah memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri. Permintaan pasar dalam negeri di 5 sektor tersebut meningkat hingga 20%.
Penerbitan Permendag Nomor 56 tahun 2008 tetang pembatasan impor 5 sektor industri telah memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri. Permintaan pasar dalam negeri di 5 sektor tersebut meningkat hingga 20%.
Depperin sedang menyusun petunjuk teknis terkait keluarnya Inpres penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya adalah mewajibkan PNS menggunakan sepatu produk lokal.
Ukuran lazim sepatu umumnya dipakai oleh manusia paling besar mencapai ukuran 50. Namun sebuah sepatu berukuran raksasa hingga 98 kini hadir. Mau tahu? Yuk, ke pameran di JCC..