Kecelakaan mencekam melibatkan KRL dengan mobil minibus di perlintasan sebidang di Citayam, Depok. Beruntung sopir mobil selamat akibat kecelakaan tersebut.
Kecelakaan KRL dengan mobil terjadi di Citayam, Depok kemarin pagi. Kecelakaan ini pun berimbas pada terhambatnya lalu lintas KRL dan memicu kemacetan.
Sopir heran karena bakal dituntut PT KAI usai mobilnya tertabrak KRL di Depok. Guru Besar Hukum memberikan penjelasan soal siapa yang salah di kasus tersebut.
Sebuah mobil tertabrak kereta di perlintasan sebidang antara Stasiun Citayam-Depok Lama. Petugas mulai mengevakuasi mobil yang terjepit badan kereta tersebut.
Penjaga perlintasan sempat memperingatkan sopir mobil sebelum tertabrak KRL di Citayam, Depok. Namun peringatan itu tak diindahkan sehingga terjadi tabrakan.
PT KAI bisa menggugat penyerobot perlintasan apabila menimbulkan kerugian materiii. Selidik punya selidik, penyerobot pintu KRL juga bisa dibui 3 bulan, lo.