detikNews
Polisi: 12 Tahanan Kabur Bisa Dijerat Pasal 170 KUHP
Upaya melarikan diri yang dilakukan 12 orang tahanan Polsek Cempaka Putih, justru memberatkan proses hukum terhadap mereka. Terhadap tindakan pelariannya itu, aparat menjerat para tahanan yang kabur itu dengan Pasal 170 KUHP.
Jumat, 10 Feb 2012 19:18 WIB







































