detikNews
Karyawan di Jateng Tak Terima THR, Silakan Melapor ke Alamat ini
Disnakertrans Jateng mengimbau pengusaha membayar THR paling lambat H-7 lebaran. Jika ada pekerja yang belum mendapatkan, bisa mengadu ke posko yang disiapkan.
Rabu, 08 Mei 2019 15:56 WIB







































