detikFinance
Kemenhub Tak Atur Sanksi Pelanggar Aturan Skuter Listrik, Lalu Siapa?
Operasional skuter hingga sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45. Namun tak ada sanksi dalam aturan itu.
Senin, 31 Agu 2020 19:35 WIB