detikNews
Catat Ya! ini Tindakan yang Dilarang Dilakukan Ormas Sesuai UU
Semua manusia Indonesia berhak berserikat dan membentuk organisasi. Tapi harus dicatat, jangan sampai ormas yang dibentuk dalam tindakannya melanggar UU. Bila berani melanggar, Ormas itu bisa dibubarkan.
Rabu, 15 Okt 2014 08:02 WIB







































