Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.
Berikut ini adalah rekomendasi lengkap Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Halaman pertama dan 1 dokumen setelah 31 halaman ini berisi halaman depan dan daftar isi.
Mazen Abdul Jawad mungkin terbilang unik. Gara-gara mengobral cerita kehidupan seksnya di televisi, pria yang bekerja sebagai pegawai sales di sebuah maskapai penerbangan itu diganjar hukuman penjara selama 5 tahun. Tidak terima, Jawad pun mengajukan banding.
Komisi III mendukung langkah Polri dalam menuntaskan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Mereka meyakini bila polisi telah memiliki bukti kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menerima banyak desakan dan pesan singkat untuk mengganti pimpinan Polri dan Kejagung. Namun, perlu proses klarifikasi dan verifikasi dari hasil rekaman itu.
Mabes Polri menyiapkan 6 sangkaan pada Anggodo Widjojo. Namun Polri belum bisa memformulasikannya secara hukum sehingga adik buron KPK Anggoro Widjojo itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Pratiknyo setelah menerima tampuk pimpinan sebagai Kapolda Jatim siap mendukung program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. Program kesejahteraan masyarakat, demokrasi, dan justice.
Presiden SBY tidak mau melakukan intervensi atas penyidikan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebab, jika dirinya melakukan intervensi, maka sistem dan kehidupan bernegara akan rusak.
Sertijab enam kepala kejaksaan negeri (kajari) di Jabar diwarnai aksi demo. Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata.