detikNews
SE Baru Gugus Tugas, Masa Berlaku PCR-Rapid Test Diperpanjang Jadi 14 Hari
Surat edaran terbaru itu mengatur surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Sabtu, 27 Jun 2020 19:43 WIB