detikNews
Biaya Parpol Jadi Badan Hukum Cuma Rp 200 Ribu
Depkum HAM tidak memungut biaya apapun dalam pendaftaran parpol menjadi badan hukum, kecuali biaya PNBP. Biayanya cuma sebesar Rp 200 ribu pada saat parpol disahkan.
Senin, 18 Feb 2008 11:45 WIB







































