detikOto
Sesuai Undang-undang, Kendaraan Harus Melambat dalam Situasi Ini
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa kondisi di mana pengemudi harus memperlambat kendaraannya.
Selasa, 15 Mei 2018 09:59 WIB







































