Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 pejabat Bea-Cukai Batam dalam dugaan penyalahgunaan wewenang importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.
"Kalau kami yang tadinya berharap dari penjualan tekstil selama lebaran, karena PSBB jadi tidak terjadi. Jadinya stok pakaian menumpuk, termasuk sarung."
Kejagung melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020 ke Tipikor.