Satu lagi peristiwa yang menarik terjadi di tahun 2013, penetapan UMP 2014 yang diwarnai beberapa aksi ribuan buruh yang terus berdemo meminta kenaikan UMP.
Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun depan naik 9% dibandingkan tahun ini. Angka ini dinilai realistis, hingga pengusaha yakin tidak akan ada PHK dan relokasi pabrik.
Keputusan Jokowi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar 9% menjadi Rp 2,4 juta per bulan, tidak akan membuat perusahaan di ibu kota hengkang atau merelokasi pabriknya.
Gubernur DKI Jakarta Jokowi kemarin telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2.441.301,74/bulan. Namun kalangan buruh masih menolak.
Hubungan serikat buruh dengan pengusaha seringkali tidak harmonis, terutama berkaitan dengan besaran upah minimum yang terjadi saat ini. Kenapa hal ini terjadi, dan apa penyebabnya?