Kemenkeu mulai mencairkan THR PNS secara bertahap. Sampai H-6 Lebaran ini, masih ada beberapa instansi pusat/daerah yang belum mencairkannya sama sekali.
PNS mendapatkan hak untuk menerima THR setiap Idul Fitri. Namun, besaran yang diterima masing-masing PNS berbeda beda, tergantung jabatan dan instansi.