Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu.
Dalam sidang perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK, terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi dan berpotensi menjadi pertimbangan MK dalam amar putusan.