Rachel Vennya mengaku tidak nyaman karantina di Wisma Atlet. Karena itulah dia menyusun skenario kabur yang melibatkan TNI dan petugas bandara Soekarno-Hatta.
Rachel Vennya naik DAMRI dari Bandara Soetta ke Wisma Atlet untuk karantina. Sesampainya, Rachel Vennya didampingi anggota TNI untuk keluar dari Wisma Atlet.
Jaksa menuntut selebgram Rachel Vennya dkk dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa mengungkapkan cara selebgram Rachel Vennya dkk kabur dari kewajiban karantina di tengah pandemi COVID-19 sepulang dari Amerika Serikat. Seperti apa?
Rachel Vennya didakwa melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona (COVID-19). Rachel Vennya didakwa bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.