Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini tengah menyiapkan aturan teknis untuk menindaklanjuti PP nomor 39 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri.
Galian C ilegal di Mojokerto merugikan Pemkab Rp 12 miliar per tahun. Tim Terpadu akan sosialisasi dan tertibkan tambang tanpa izin untuk lindungi lingkungan.