Mahasiswi di Pagar Alam ditetapkan sebagai tersangka setelah membuka HP rekannya dan mendokumentasikan foto pribadi. Proses penyidikan masih berlangsung.
Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi tak kunjung dibentuk, padahal Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan harus sudah Oktober 2024.