Dua oknum TNI AL dituntut penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua dari tiga anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas.
Majelis Militer II-07 Jakarta memvonis terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dengan bui seumur hidup.