Pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikenakan pemerintah pada 1 Mei 2022. Sampai Juni 2022, realisasi penerimaannya mencapai Rp 48,19 miliar.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta itikad baik dari debitur untuk melunasi setiap pinjaman yang telah dilakukan di pinjaman online.