Temuan ribuan kosmetik ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bukan sekadar menjadi catatan administrasi di kantor. BPOM juga menindak tegas para oknum nakal tersebut, mulai dari memusnahkan produk yang dijual, hingga memproses tindakan mereka ke pengadilan.
Sejak Januari hingga Juli 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengamankan 74.067 unit produk kosmetik 'ilegal' dari seluruh pasar kosmetik di Indonesia. Produk tersebut beredar di pasaran tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya.
Kedigdayaan Korea Utara nampaknya tidak seperkasa China yang memiliki paham yang sama. Hancurnya sistem kesehatan membuat masyarakat di sana menggunakan narkoba sebagai obat atas segala macam penyakit.
Peredaran kosmetik asal luar negeri marak di Riau. Sebagian di antaranya ilegal. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru pun menyitanya. Nilai total kosmetik mencapai Rp 1,8 miliar.
Produsen jamu tradisional yang ditangkap beserta 100 ribu sachet jamu di Cilacap, PT Serbuk Manjur, tercatat sudah pernah ditangkap oleh BPOM Semarang dengan kasus yang sama pada tahun 2009 dan 2010. Mengapa mereka tidak jera?
Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengungkap ratusan jenis kosmetik ilegal buatan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Hasil pengusutan, produk kosmetik tanpa izin edar dan tidak tercantum label itu sudah beredar luas ke luar pulau Jawa.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek tempat produksi kosmetik ilegal di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Petugas menyita ratusan produk kosmetik abal-abal beragam jenis dan kemasan.
Meski belum ada laporan atas distribusi obat dan kosmetik ilegal di Jatim, BBPOM di Surabaya ikut mengimbau masyarakat. Masyarakat dianjurkan menghindari 17 item kosmetika berbahaya ini.
BPOM Semarang bersama Dinkes Banyumas menggerebek sebuah rumah mewah Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Banyumas, Jateng. Ribuan wadah dan bahan kosmetik disita.